Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama adalah :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahasa informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengkenta informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Camat
Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah :
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.